DPR Bakal Revisi UU Haji untuk Atur Biaya dan Kuota Jemaah Furoda

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 08 Januari 2025 | 11:45 WIB
Panja Haji DPR dan Komisi VIII DPR melaporkan hasil penetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 ke Presiden Prabowo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Panja Haji DPR dan Komisi VIII DPR melaporkan hasil penetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 ke Presiden Prabowo. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji karena belum mengatur soal biaya tertinggi dan kuota haji furoda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (7/1/2025).

"Mengenai furoda, furoda ini (ditentukan) swasta dan di dalam Undang-Undang Haji kita memang belum menyebutkan furoda," kata Marwan kepada wartawan, dikutip Rabu (8/1/2025).

Marwan berujar, selama ini pemerintah belum mengontrol jumlah biaya dan kuota haji furoda. Sebab, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta dari pemerintah Arab Saudi.

"Furoda ini murni sebetulnya swasta antara penyelenggara ibadah haji bersama pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota ini. Jadi tidak dalam kategori urusan pemerintah dalam hal pemberangkatan," ujar Marwan.

"Tapi dalam keamanan, perlindungan, kemudian sebagai warga negara Indonesia tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi ada batas atas," sambungnya.

Marwan pun menjelaskan, UU Haji akan direvisi dengan memuat kata furoda sehingga jemaah bisa mendapatkan perlindungan dari segi keamanan hingga pembiayaan.

"Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya. Nanti direvisi mungkin kita akan masukkan kata-kata furoda karena jemaah Indonesia berangkat," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: