Agus Buntung Huni Lapas Lombok

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:29 WIB
Tersangka pelecehan seksual Agus buntung (BeritaNasional/tangkapan layar))
Tersangka pelecehan seksual Agus buntung (BeritaNasional/tangkapan layar))

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram.

Melansir Antara, Kamis (9/1/2025) pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan tersangka dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian memberikan tahanan rumah menjadi tahanan rutan, karena melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

"Selain ancaman hukuman pidananya, kami memertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, dengan dalih kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.


Ivan menegaskan pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: