KPK Sita Uang Rp 350 M dan 6 Juta Dolar AS Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:35 WIB
Ilustrasi uang. (Foto/istimewa).
Ilustrasi uang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang ratusan miliar rupiah terkait kasus penerimaan gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyitaan itu dilaksanakan pada Jumat (10/1/2025). Dalam pecahan rupiah, KPK menemukan uang senilai Rp 350 miliar.

“Uang senilai Rp 350.865.006.126,78 ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, pihaknya juga menyita uang pecahan dolar singapura senilai SGD 2.005.082,00 dari salah satu rekening pihak terkait.

“Kemudian, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat senilai USD 6.284.712,77, dari 15 rekening,” tuturnya.

Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara.

“KPK terus berupaya maksimal mengembangkan perkara yang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban,” tutupnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: