KPK Wanti-wanti PDIP untuk Tak Ganggu Proses Penyidikan Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan PDIP agar tidak melakukan upaya pengaturan keterangan saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga meminta semua pihak kooperatif datang dan menjalani pemeriksaan keterangan saksi.
"Tidak boleh ada pengaturan keterangan dan berusaha untuk menghalangi saksi hadir memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar Tessa, dikutip Rabu (15/1/2025).
Tessa menegaskan kubu PDIP yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, akan dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan.
"Apabila itu dilakukan, maka dapat terkena ancaman pasal menghalangi penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya kader PDIP Saeful Bahri telah absen panggilan KPK dua kali. Menurut Tessa, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa dalam waktu dekat.
"Karena ini sudah dua kali panggilan, maka penyidik dapat menjemput menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata dia.
Selain itu, Tessa mengatakan pihaknya tak pernah menerima informasi terkait mangkirnya Saeful dari panggilan KPK selama ini. Dirinya juga sudah menunggu kedatangan Saeful sejak kemarin.
Ia mengatakan Saeful Bahri berpotensi kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan jika tidak kooperatif dalam penyidikan.
“Untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyidikan, termasuk menghalangi saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik," ucanya.
Hasto Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah dengan meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu