Potensi Pidana Pagar Laut Tangerang, KKP: Semua Masih Penyelidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Januari 2025 | 21:04 WIB
Pagar laut di Tangerang.(BeritaNasional/istimewa).
Pagar laut di Tangerang.(BeritaNasional/istimewa).

BeritaNasional.com -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendalami  permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. 

KKP juga mendalami potensi tindak pidana yang sempat disinggung Ombudsman RI atas hasil investigasinya saat meninjau lokasi pagar laut, Rabu (15/1/2025). 

“Semua masih dalam penyelidikan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin saat dihubungi, beritanasional.com, Kamis (16/1/2025).

Oleh sebab itu, Doni meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan KKP. Karena perkembangan dari pagar yang saat ini telah disegel akan segera dilaporkan.

“Kita tunggu saja ya perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap hasil penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Yang ternyata kontruksi itu telah dipastikan dibangun secata ilegal.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (15/1/2025).

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," kata Yeka dalam keteranganya.

Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, kata Yeka, didapati beberapa fakta tidak adanya izin dari pagar laut tersebut. Seperti tudingan pemagaran laut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah tidak benar.

Sebab berdasarkan hasil komunikasi Yeka, dapat dipastikan melalui keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, pagar laut itu bukan masuk dalam PSN.

Selain itu, hasil konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup juga didapatkan belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. 

Termasuk konfirmasi dari Kementerian ATR/BPN yang menyampaikan lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara. Atas sederet pelanggaran itu, Yeka tak menutup kemungkinan kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah pidana.

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala. Sebab masalah ini telah mengganggu akses nelayan untuk mencari nafkah.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: