KPK Siap Tetapkan Maria Lestari Tersangka Jika Bukti Terpenuhi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:00 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari. (BeritaNasional/Panji Septo)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ragu untuk menetapkan Anggota DPR Maria Lestari sebagai tersangka jika terbukti berkaitan dengan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya apakah Maria berpotensi terindikasi dalam perkara tersebut.

“Ya, saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyidik tidak akan menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

“Namun kembali lagi, di KPK, menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang kuat,” tuturnya.

Bukti tersebut, kata Tessa, harus diyakini oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Tessa juga mengatakan pihaknya harus mendapatkan alat bukti secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku jika hendak menetapkan Maria sebagai tersangka.

“Sehingga, pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan, akan memiliki keyakinan mendekati 100 persen bahwa benar ada perbuatannya dan alat buktinya sudah sesuai,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: