Bima Arya Bertemu Teguh Setyabudi, Bahas Jaminan Perlindungan Keluarga ASN
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membahas tentang terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Persoalan itu dibahas dalam pertemuan mereka di Balai kota Jakarta pada Senin (20/1/2025).
menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1).
Bima Arya menegaskan tidak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Menurut dia, Pergub tersebut merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian," ujarnya yang dikutip dari Berita Jakarta.
Bima Arya menjelaskan sejatinya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum seputar proses pernikahan dan perceraian.
“Jadi tidak hanya masalah poligami. Banyak angka perceraian, ada dinamika keluarga yang perlu dilindungi," katanya.
Teguh mengatakan pihaknya terus mendorong Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersosialisasi secara baik.
"Kami memperketat aturan pernikahan dan perceraian bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak," tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu