Soal Pergub Poligami ASN Jakarta, Bima Arya: Dibuat untuk Perketat Kawin-Cerai!
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian yang menyebutkan bahwa ASN pria boleh memiliki istri lebih dari satu, bukanlah aturan yang baru.
Bima mengatakan bahwa Pergub tersebut dibuat untuk memperkuat perkawinan dan perceraian.
"Intinya itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin-cerai," ujar Bima di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Diungkapkan Bima, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu merujuk dari banyaknya kasus perceraian di kalangan ASN khususnya di Jakarta pada tahun 2024.
"Nah dibalik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," jelasnya.
Karena itu, Pemprov Jakarta kemudian menerbitkan aturan mengenai perkawinan, perceraian dan poligami harus memiliki landasan hukum kuat.
"Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," urainya.
Bima menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (PP) 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tak ada norma baru di aturan tersebut.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu