Pemerintah Bentuk Pokja Khusus Lindungi Rakyat dari Pinjol Ilegal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Januari 2025 | 22:30 WIB
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Bachtiar)
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI telah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri pada Selasa (21/1/2025).

Rapat ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal. Dengan menghasilkan landasan kebijakan dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.

"Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen," kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya.

Dalam hasil rapat ini, telah menyepakati pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Dengan tugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang beroperasi legal maupun ilegal.

Sementara dari sisi penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Lewat Polri yang telah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum 

Sebagaimana dengan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mencakup regulasi layanan peer-to-peer lending. Penyusunan RPP ini dinilai mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa, mengingat telah mendapat arahan langsung dari Presiden.

"Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam," ujar Yusril.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pihaknya siap melaksanakan bagiannya dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini. 

"Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan yang ilegal, selain itu melalui Dukcapil kami dapat menelusuri apakah data Masyarakat disebarkan oleh pinjol-pinjol tersebut,” kata dia.

“Jika nanti kami menemukan ada pinjol yang menyebarluaskan data masyarakat tanpa izin dapat kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum," tambahnya.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan industri keuangan digital yang terus berkembang pesat. 

“Dengan sinergi antara kementerian terkait, otoritas keuangan, dan penegak hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjaman online ilegal,” jelasnya.

Perlu diketahui rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024. 

Perihal gugatan citizen lawsuit mengenai pinjaman online yang dalam putusannya menggugat Presiden sebagai Tergugat I, Wakil Presiden sebagai Tergugat II, Ketua DPR sebagai Tergugat III.

Amar dari putusan tersebut bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR harus melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan perintah untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online, membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online.

Atas adanya putusan ini, telah dinyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: