KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus CSR BI
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat ini lembaga antiraduah baru mengeluarkan surat perintah penyidikan umum saja. Meski demikian, dia bersedia mengecek ulang.
"Sampai saat ini, saya belum mendapat informasi terkait adanya tersangka dan masih umum sifat sprindiknya. Tapi saya akan cek lagi nanti," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (22/1/2025).
Saat dituding KPK berpolitik dalam perkara itu karena kasus itu diduga melibatkan politisi kelas kakap di lingkar kekuasaan, Tessa membantah.
"KPK tidak berpolitik, sebagaimana yang sering saya sampaikan. KPK melaksanakan tugas secara profesional, prosedural dan proporsional, terhadap seluruh pihak," tuturnya.
Dalam penanganan perkara, Tessa mengatakan, KPK harus sesuai kerangka aturan yang berlaku dan tidak boleh sewenang-wenang. Ia menegaskan akan melihat semua aspek termasuk alat bukti yang ada.
"Saat ini penyidik sedang melakukan tindakan mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan saksi, maupun penggeledahan dan penyitaan," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan sempat menggeledah ruangan gubernur BI.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Rudi juga mengatakan pihaknya menyita barang bukti yang bakal dikonfirmasi kepada para saksi.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik juga kita amankan,” ujar Rudi.
“Dokumen terkait besaran CSR, siapa saja yang menerima, dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” tambahnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu