Kapolres Jaksel Beberkan Alasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro
BeritaNasional.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkap alasan yang sempat disampaikan Mantan Kasatreskrim, AKBP Bintoro dalam menangani kasus pembunuhan menyeret anak bos Prodia.
Di mana kasus pembunuhan itu menimpa remaja putri berinisial FA (16) dua tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari bos Prodia yang sempat ramai pada 22 April 2024 silam.
“Alasan yang bersangkutan (AKBP Bintoro) teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lain-lain,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, sejak ditetapkan tersangka kemungkinan kasus sudah mandek sekitar lima bulan. Sampai akhirnya dituntaskan oleh Mantan Kasatreskrim pengganti Bintoro, yakni AKBP Gogo Galesung.
“16 Des 2024 sudah kasat res yang baru AKBP Gogo Galesung. Sudah dilimpahkan ditahan kejaksaan dan setahu saya (kedua tersangka) tidak sedarah,” ucapnya.
Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan itu kekinian mencuat isu Bintoro disebut memeras tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari bos Prodia sebesar Rp20 miliar.
Menanggapi isu yang kini tengah ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya, Kombes Ade Rahmat sempat mengaku kalau sudah beberapa kali meminta agar seluruh jajarannya segera menuntaskan kasus hukum yang sedang ditangani.
“Saya tidak mengetahui (masalahnya), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali kali. Setelah masuk kasat baru Gogo saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” imbuhnya.
Sebelumnya itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo sempat menyampaikan kalau saat ini jaksa masih menyusun dakwaan untuk kedua tersangka.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan), baru proses penyusunan dakwaan. Secepatnya (segera diselesaikan),” kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Meski demikian isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka ini sempat ramai setelah diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia menuding kalau tersangka anak dari pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp20 miliar.
Kendati begitu, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu. Semua penjelasannya telah disampaikan Bintoro kepada BidPropam Polda Metro Jaya yang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu