Sekjen PDIP Bakal Gugat Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:20 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Lydia)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto beralasan pimpinan KPK saat ini tidak sah karena proses pemilihannya cacat prosedur.

"Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," ujar kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, dikutip Rabu (29/1/2025).

"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Pimpinan KPK saat ini dinilai cacat prosedur karena merupakan hasil pilihan Presiden ketujuh Joko Widodo. Sementara proses pemilihannya dilakukan di era Presiden Prabowo Subianto.

"Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan, red) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Maqdir juga menyampaikan wacana menggugat pimpinan KPK ketika mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan. Hasto melawan penetapan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: