Tancap Gas! Pemerintah Selamatkan Triliunan Uang Korupsi Dalam 3 Bulan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Januari 2025 | 12:39 WIB
Rilis Menkopolkam Budi Gunawan (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Rilis Menkopolkam Budi Gunawan (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti dari keberhasilan pemerintah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6,7 triliun dalam tiga bulan sejak kabinet dilantik. 

Demikian capaian itu disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang telah membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi. Tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Desk ini dibentuk Budi dengan leading sector Jaksa Agung bersama instansi lain seperti BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, Kementerian Komdigi, Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,

Kemudian, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan LKPP.

Secara rinci capaian Rp6,7 triliun yang berhasil diselamatkan berasal dari Rp5,37 triliun dalam mata uang rupiah, Rp920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas logam senilai Rp84 miliar. 

“Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergi dengan penegak hukum lainnya,” imbuhnya.

“Pemulihan aset ini merupakan hasil dari upaya serius pemerintah dalam menindak kasus korupsi dan mengembalikan hak negara yang sebelumnya disalahgunakan,” tambah Budi.

Selain fokus pada penindakan pemerintah juga berkomitmen dalam memerbaiki tata kelola, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan perbaikan tata kelola yang good governance supaya tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi.

Maka dari itu, desk ini dilaporkan telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD. Tercatat telah ada 2.164 kegiatan pendampingan hukum, termasuk 91 legal opinion yang diberikan kepada BUMN dan BUMD agar keputusan bisnis selaras dengan hukum. 

Selain itu, terdapat 37 kegiatan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan serta mempercepat penyelesaian sengketa.

“Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik,” jelasnya.

Budi menjelaskan dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat. Diharapkan berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir.

“Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi yang masih lemah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” terangnya.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dimiliki negara dapat digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: