KPK Tak Bisa Ikut Campur Peradilan Paulus Tannos di Singapura
BeritaNasional.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya tak bisa ikut campur terkait proses peradilan penahanan buron kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, lembaga antirasuah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak Singapura.
“Karena ada proses hukum di sana, kita tidak bisa ikut campur atau mengintervensi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (1/2/2025).
Tessa menegaskan, Singapura punya sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia sehingga lembaga antirasuah tidak berwenang ikut andil.
“Karena itu merupakan kewenangan otoritas negara lain. Selain itu, sistem hukum di Singapura juga berbeda dengan Indonesia,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini tugas KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum adalah memastikan persyaratan yang diminta Singapura dapat dipenuhi secepatnya.
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah Singapura,” kata dia.
Di sisi lain, Pemerintah akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Singapura terkait buron kasus e-KTP, Paulus Tannos yang keberatan dan melakukan gugatan di Singapura atas penahanannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui Pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan di Singapura.
Meski demikian, Supratman mengatakan pemerintah Indonesia akan berupaya maksimal melengkapi dokumen ekstradisi agar Tannos bisa diadili di tanah air.
"Urusan pengadilan di Singapura kami tidak bisa campur tangan,” ujar Supratman di Kementerian Hukum.
“Tapi tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," imbuhnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu