Ungkap Kasus Impor Ilegal Rokok sampai Sparepart Mobil Palsu Total Kerugian Rp64 M!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:08 WIB
Konfrensi Pers kasus impor ilegal. (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)
Konfrensi Pers kasus impor ilegal. (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Helfi menjelaskan kasus pertama yakni penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beraada di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” jelasnya.

Kasus kedua yakni penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di daerah Kampung Parung Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Helfi, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ucapnya.

Kasus ketiga yaitu penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2.406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. 

“Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000,” kata dia.

Sedangkan untuk kasus keempat, Helfi menyebut adanya penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. 

Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain,” katanya.

Helfi menegaskan seluruh penindakan ini dilakukan dalam rangka menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dan perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan penyelundupan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang pastikan sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga kepada para pelaku usaha importir agar mematuhi regulasi importasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: