KPK Usut Dugaan Korupsi CSR BI, 3 Saksi Dipanggil untuk Diperiksa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf administrasi DPR RI Komisi XI hingga kepala desa Panongan ke Gedung Merah Putih.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketiganya bersaksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana CSR di Bank Indonesia," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Ketiga saksi tersebut di antaranya adalah Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Mohamad Mu'min; Kepala Desa Panongan, Rusmini; dan PNS Rizky Fadilah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK mengaku belum menetapkan tersangka. Tessa mengatakan saat ini lembaga antirasuah baru mengeluarkan surat perintah penyidikan umum saja.
"Sampai saat ini, saya belum mendapat informasi terkait adanya tersangka, dan masih umum sifat sprindik-nya. Tapi saya akan cek lagi nanti," kata dia.
Lalu soal tudingan KPK berpolitik dalam perkara tersebut karena kasus itu diduga melibatkan politisi kelas kakap di lingkar kekuasaan, Tessa membantah.
"KPK tidak berpolitik, sebagaimana yang sering saya sampaikan. KPK melaksanakan tugas secara profesional, prosedural, dan proporsional terhadap seluruh pihak," ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan sempat menggeledah ruangan gubernur BI.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Rudi juga mengatakan pihaknya menyita barang bukti yang akan dikonfirmasi kepada para saksi.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang bukti elektronik juga kita amankan," ujar Rudi.
"Dokumen terkait besaran CSR, siapa saja yang menerima, dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," tambahnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu