Serge Atlaoui yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia Kembali ke Prancis

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 05 Februari 2025 | 04:30 WIB
Ilustrasi terpidana mati. (Foto/Freepik)
Ilustrasi terpidana mati. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan secara resmi memindahkan narapidana kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2).

Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam proses pemindahan tersebut.

Pria yang kini berusia 61 tahun ini ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik di Jakarta. Polisi menemukan puluhan kilogram narkotika. Ia disebut sebagai ahli kimia oleh Polri.

Dilansir dari BBC News pada Selasa, kesepakatan ekstradisi antara Indonesia dan Prancis dibuat pada 24 Januari dengan alasan kemanusiaan. Atlaoui, seorang ayah empat anak, diketahui mengidap kanker dan telah menjalani perawatan mingguan di rumah sakit.

Ekstradisi dan Kepulangan ke Prancis

Atlaoui diserahkan kepada polisi Prancis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta dan diterbangkan ke Paris menggunakan penerbangan komersial pada pukul 19.35 WIB.

Setibanya di Prancis pada Rabu pagi, ia akan diserahkan kepada jaksa dan kemungkinan besar tetap dalam tahanan sambil menunggu keputusan lebih lanjut mengenai hukumannya, ujar pengacaranya, Richard Sedillot.

Di Prancis, hukuman maksimum untuk kasus serupa adalah 30 tahun penjara, kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia. 

Keputusan akhir mengenai hukuman, termasuk kemungkinan pengampunan, amnesti, atau pengurangan hukuman, sepenuhnya berada di tangan pemerintah Prancis.

Pengacaranya, Sedillot, menyatakan kegembiraannya atas ekstradisi ini dan akan berupaya agar hukumannya disesuaikan sehingga memungkinkan pembebasan.

Harapan untuk Bertemu Keluarga

Menurut istrinya, Sabine Atlaoui, Serge tidak ingin bertemu keluarganya di bandara.

"Dia ingin bertemu dengan keluarganya setelah benar-benar bebas," katanya kepada radio RTL di Prancis. "Sayangnya, kami tidak tahu berapa lama proses ini akan berlangsung."

Sabine menyebut kepulangan suaminya sebagai "keajaiban", mengingat ia telah bertahan selama 19 tahun dalam penahanan dan lolos dari eksekusi.

Perjalanan Hukum dan Penundaan Eksekusi

Serge Atlaoui, yang berprofesi sebagai tukang las dari Metz, Prancis timur laut, selalu membantah keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Ia mengaku hanya memasang mesin di pabrik akrilik, meskipun pada 2015 ia menyadari ada sesuatu yang mencurigakan.

Awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, putusan tersebut kemudian diubah menjadi hukuman mati setelah Mahkamah Agung Indonesia mengabulkan banding jaksa.

Eksekusinya dijadwalkan pada 2015, tetapi ditunda karena tekanan dari pemerintah Prancis, yang secara aktif menentang hukuman mati.

Kebijakan Indonesia dalam Kasus Narkoba

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan yang dijerat dengan hukum narkotika yang ketat.

Pada Desember, Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina yang menjalani hampir 15 tahun di hukuman mati karena membawa 2,6 kg heroin, diekstradisi ke negaranya.

Pada bulan yang sama, lima anggota jaringan narkoba “Bali Nine” yang tersisa dipulangkan ke Australia.

Saat ini, 90 warga negara asing masih menghadapi hukuman mati di Indonesia, termasuk seorang wanita, menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada  2005.

Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di tahanan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: