Usai Rumah Ahmad Ali, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Adapun penggeledahan ini terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Berdasarkan informasi, lembaga antirasuah menggeledah rumah Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dalam perkara tersangka Rita Widyasari. Lokasi penggeledahan adalah rumah JS," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2025).
Tessa mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang telah rampung tersebut. Di antaranya 11 buah mobil.
"Ada 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Mereka menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tas, jam tangan, hingga uang saat menggeledah rumah eks Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali.
"Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Tessa.
Dalam perkara ini, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu