Ada Usul Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah 1 Tahun
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengungkapkan muncul usulan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan tidak di tahun yang sama. Jadi, penyelenggaraan pilkada digelar setahun setelah pemilu.
Hal itu menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Terjadi masalah lantaran tahapan Pemilu dan Pilkada yang saling beririsan.
"Terkait tahun pelaksanaan pileg dan pilkada kemarin, muncul beberapa pendapat dan termasuk pendapat kita bahwa untuk ke depan itu harus dilakukan pemisahan tahun antara pileg dan pilkada. Misalnya, pada 2029 kami akan melakukan pileg serentak, pilkadanya harus diundur satu tahun itu 2030," ujar Rahmat dalam Dialog Berita Nasional Malam: Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Efisiensi? pada Selasa (4/2/2025).
Rahmat mengatakan, pemilu nasional dan pilkada digelar di tahun yang sama membuat adanya jadwal yang tidak terprediksi akibat pelanggaran di pilkada.
"Sehingga apa kejadian kejadian seperti sekarang tidak terjadi yang menyebabkan ada jadwal tidak terprediksi terkait dengan pelanggaran Pilkada," katanya.
Kemudian, salah satu evaluasi pilkada adalah mengenai aturan Mendagri yang melarang pelantikan pejabat sebelum dan sesudah Pilkada tanpa izin Mendagri. Hal ini banyak digunakan kandidat untuk mengadu ke Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, masalah kesiapan penyelenggara pemilu harus benar-benar disiapkan SDM yang matang.
"Ketiga masalah kesiapan Penyelenggara pejabat penyelenggara butuh disiapkan SDM yang memahami kondisi memahami aturan sehingga kesalahan kesalahan aturan yang menyebabkan itu gugatan untuk Mahkamah Konstitusi jadi minimal," kata Rahmat.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu