Pihak Hasto Kristiyanto Permasalahkan Kebocoran SPDP KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:33 WIB
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di sidang praperadilan di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di sidang praperadilan di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempermasalahkan bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara kliennya.

Hal itu diucapkan dalam sidang praperadilan melawan lembaga antirasuah terkait penetapan tersangka anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui SPDP yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Ronny mengatakan kebocoran itu terjadi menjelang umat Kristiani merayakan Hari Natal. Menurut dia, hal itu menjadi bola salju yang besar bahkan mengalahkan pemberitaan Natal.

"Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar bahkan mengalahkan pemberitaan Natal yang agung," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan Biro Hukum lembaga antirasuah siap melawan Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel.

"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan Saudara Hasto," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Ia meyakini bahwa proses penetapan tersangka telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan hukum, termasuk berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan secara objektif sehingga hakim bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," tuturnya.

Dia tak ingin berandai-andai soal kemungkinan KPK menahan Hasto jika memenangkan praperadilan. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau menang? Ya, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik karena ada syarat formal dan material. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik," kata dia.

Tessa menegaskan, dalam seluruh perkara penyidikan, pada akhirnya akan dilakukan penahanan dan pelimpahan. Ia meminta semua pihak menunggu dan tidak perlu berspekulasi.

Saat ditanya apakah KPK bakal menetapkan ulang Hasto sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan, Tessa kembali menegaskan agar semua pihak tidak berandai-andai.

"Ya, nah itu kita tidak perlu berandai-andai. Kita tunggu saja nanti proses peradilan dan praperadilan seperti apa dan hasilnya bagaimana. Setelah itu, baru saya akan jelaskan tahapannya," ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: