Kejagung Deteksi Aliran Dana Ilegal dari Kripto, Rugikan Negara Sampai Rp1,3 Triliun
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mendeteksi adanya aliran dana ilegal yang berseliweran terkait kripto atau aset digital yang malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Hal itu dikarenakan perkembangan teknologi yang membuat pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir, berbekal dengan sejumlah perangkat digital.
"Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun," kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, banyak metode yang kini berkembang terkait aliran dana ilegal kripto. Ia mencontohkan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
Dengan begitu, kata Asep, jajaran korps Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Di lain sisi, dia juga mengungkap bahwa saat ini Indonesia telah menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai US$157,1 miliar. Hal tersebut berdasarkan data Indeks Adopsi Kripto Global 2024.
"Perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi," pungkasnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu