Hasil Sidang Etik Kasus Suap AKBP Bintoro Cs, 3 Dipecat dan 2 Kena Demosi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar).
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bentukan Bid Propam Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan total lima anggota polisi yang diduga terlibat suap kasus pembunuhan Anak Bos Prodia Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, Jumat (7/2/2025).

Dengan hasil terakhir sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat kepada Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana.

"AKP M PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Vonis pemecatan itu sama halnya dengan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Kemudian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas keduanya disanksi etik delapan tahun. 

Dari kelima yang telah dijatuhkan sanksi etik, seluruhnya kompak menyatakan banding. Sehingga nantinya akan ada 21 hari kedepan untuk majelis KKEP menyiapkan sidang tingkat banding tersebut.

Gelar Sidang Etik

Sebelumnya, Bid Propam Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap terduga anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, Jumat (7/2/2025) hari ini.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu Eks Kanit inisial M.

“Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dari terduga pelanggar ini, akui Ade Ary, terjadi penambahan yakni Eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: