Agustiani Tio Kembali Ajukan Permohonan Berobat Kanker ke China ke KPK
![Agustiani Tio Kembali Ajukan Permohonan Berobat Kanker ke China ke KPK Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio. (foto/ist)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/agustiani-tio-kembali-ajukan-permohonan-berobat-kanker-ke-china-ke-kpk-10022025-171901.jpg)
BeritaNasional.com - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan menjalani operasi kanker di Guangzhou, China.
Hal itu diajukan oleh kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, yang meminta lembaga antirasuah memberi izin lantaran kliennya tengah terbaring lemah di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Depok.
"Poinnya adalah obat Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio harus berobat ke Guangzhou," ujar Army di Gedung Merah Putih, Senin (10/2/2025).
Army mengatakan pihaknya tidak meminta pencabutan pencekalan. Ia juga mengaku siap jika harus menjalani pengobatan dengan didampingi lembaga antirasuah.
"Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin, setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut," tuturnya.
Ke depannya, Army juga menyerahkan permohonan ke Komnas HAM agar Tio bisa mendapatkan hak kesehatan yang layak. Menurutnya, pengobatan tersebut sangat mendesak.
"Perawatan sejak awal ini ditangani oleh pihak rumah sakit kanker di Guangzhou. Pengobatan kanker ini tidak bisa dilakukan sekali atau dua kali, tetapi harus bertahap dan berkelanjutan," ucapnya.
Ia mengatakan agenda pemeriksaan kesehatan atau pengobatan yang ditetapkan pada 17 Februari sudah dijadwalkan sejak tahun lalu dan wajib dilakukan.
"Artinya memang harus dilakukan. Jika tidak, dalam penanganan kanker, jika tidak dituntaskan, penyakit ini bisa kambuh lagi. Itu poinnya yang sangat mendesak," tandasnya.
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu