Pemprov Jakarta Kaji Kebijakan ASN WFA 2 Hari Seminggu
![Pemprov Jakarta Kaji Kebijakan ASN WFA 2 Hari Seminggu Ilustrasi ASN. (Foto/Kemenpanrb).](https://beritanasional.com/storage/2025/02/pemprov-jakarta-kaji-kebijakan-asn-wfa-2-hari-seminggu-11022025-083010.jpg)
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji sistem kerja terbaik bagi ASN untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengizinkan para ASN untuk bekerja Work From Anywhere (WFA) selama dua hari.
Teguh berujar, Pemprov DKI masih mempertimbangkan apakah akan menerapkan WFA atau Work From Home (WFH) bagi ASN.
"Iya itu masih kita kaji ya masalah Work From Anywhere-nya atau Work From Home-nya," kata Teguh dikutip, Selasa (11/2/2025).
Teguh berujar, ASN di Jakarta kini masih bekerja selama lima hari. Namun, dia akan menimbang opsi-opsi yang terbaik guna mendukung penghematan anggaran ini.
"Tapi untuk DKI Jakarta sebenarnya masih lima hari kerja. Kita akan tentukan kemudian bagaimana yang terbaik," ujar Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memastikan bahwa penerapan WFA bagi ASN tak akan menurunkan kualitas layanan yang diberikan.
Adapun pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Zudan Arif Minggu (9/2/2025).
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu