PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Alwin Basri, Status Tersangka Sah!
![PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Alwin Basri, Status Tersangka Sah! Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. (BeritaNasional/Panji)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/pn-jaksel-tolak-gugatan-praperadilan-alwin-basri-status-tersangka-sah-11022025-120956.png)
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Dengan demikian, penetapan tersangka suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Arief Budi Cahyono di PN Jaksel pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Arief, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Ia juga menyatakan hakim praperadilan tidak berwenang memeriksa materi pokok perkara.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Ita pada Selasa (14/1/2025). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya adalah Ita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memperpanjang pencekalan ke luar negeri bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025).
"Sudah (dicekal kembali) sejak 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (21/1/2025).
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu