MK Lanjut Sengketa Pilkada Barito Utara, Ini Pandangan Pakar Hukum
![MK Lanjut Sengketa Pilkada Barito Utara, Ini Pandangan Pakar Hukum Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (BeritaNasional/Oke Atmaja).](https://beritanasional.com/storage/2025/02/mk-lanjut-sengketa-pilkada-barito-utara-ini-pandangan-pakar-hukum-13022025-185505.jpg)
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024.
Salah satunya gugatan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Bupati Barito Utara. Pada sidang yang digelar (5/2/2025) lalu itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memberikan pandangannya terkait kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut.
Menurut dia, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ucap dia.
Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef, menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Imam menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, diantaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait pelaksanaan Pilkada Barito Utara 2024.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu