Rekonstruksi Efisiensi, Pagu Anggaran LPSK Tahun 2025 Sebesar Rp 107 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 14 Februari 2025 | 10:15 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pagu anggaran sebesar Rp 107 miliar pada tahun 2025. (Foto/LPSK).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pagu anggaran sebesar Rp 107 miliar pada tahun 2025. (Foto/LPSK).

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pagu anggaran sebesar Rp 107 miliar pada tahun 2025, setelah melalui rekonstruksi efisiensi. Demikian disampaikan Ketua LPSK Achmadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025) kemarin.

“Total pagu anggaran LPSK tahun 2025 setelah rekonstruksi efisiensi menjadi Rp107,69 miliar,” kata Achmadi dalam keteranganya, dikutip Jumat (14/2/2025).

Menurut Achmadi, pagu efektif LPSK tahun anggaran 2025 sebesar Rp107,69 miliar dialokasikan untuk dua program utama. Yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp74,91 miliar.

Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar akan digunakan untuk kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp9,59 miliar, serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp23,18 miliar.

Sementara itu, anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 74,91 miliar dialokasikan untuk penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan internal sebesar Rp 73,66 miliar.

“Rinciannya, belanja gaji sebesar Rp 41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp1,18 miliar,” jelas Achmadi.

Sisa anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,25 miliar dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.

Meskipun mengalami efisiensi anggaran, Achmadi menegaskan LPSK mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban. 

“Beberapa langkah yang akan dilakukan LPSK meliputi penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan. Serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” bebernya.

Selain itu, LPSK juga akan melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran, seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan mendukung rekonstruksi efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya optimalisasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

“Efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK,” kata Willy.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Komisi XIII DPR RI telah menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2025 untuk kementerian dan lembaga mitra kerja mereka, termasuk LPSK.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: