Penuhi Kebutuhan Hunian Layak, Pemprov Sediakan Rusunawa dengan Harga Terjangkau

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 14 Februari 2025 | 16:00 WIB
Salah satu rusunawa di Jakarta. (Foto/Pemprov Jakarta)
Salah satu rusunawa di Jakarta. (Foto/Pemprov Jakarta)

BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, sasaran penghuni rusunawa mencakup masyarakat terprogram (terdampak pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penataan kota, atau kondisi serupa) dan masyarakat tidak terprogram/umum yang termasuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembatasan masa tinggal di rusunawa saat ini  dikaji oleh DPRKP melalui Rancangan Pergub Pengganti Pergub Nomor 111 Tahun 2014.

“Selama ini penghuni merasa nyaman tinggal di rusunawa karena banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Program-program tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup penghuni rusun,” kata Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto melalui siaran pers Pemprov di Jakarta pada Jumat (14/2/2025).

Pemprov DKI Jakarta juga berupaya merealisasikan program prioritas lainnya, sehingga alokasi anggaran perlu dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, biaya pengelolaan rusunawa yang terus meningkat turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kondisi ini tidak sebanding dengan backlog perumahan di DKI Jakarta yang mencapai 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021. Sementara itu, Pemprov DKI hanya mampu menyediakan 32.978 unit rusunawa sejak tahun 1993 atau sekitar 1.030 unit per tahun,” katanya.

Keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta juga menjadi kendala dalam penyediaan hunian layak sehingga terjadi ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

Usulan pembatasan masa tinggal di rusunawa bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat lainnya untuk menikmati subsidi hunian.

“Usulan ini masih dalam pembahasan antarperangkat daerah dan diharapkan rampung pada pertengahan Tahun Anggaran 2025. Harapannya, penghuni rusunawa dapat termotivasi untuk meningkatkan taraf hidup dan beralih ke hunian milik sendiri,” katanya.

Rusunawa diharapkan dapat berfungsi sebagai housing career atau hunian sementara bagi MBR yang belum mampu membeli rumah. Dalam jangka panjang, rusunawa diharapkan bisa menjadi inkubator keterampilan dan usaha sehingga penghuni mampu beralih ke hunian milik yang lebih terjangkau.

Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rusunawa di DKI Jakarta juga memuat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri, melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat usaha, dan pembentukan koperasi rusunawa.

Penghuni juga diberi kesempatan kerja di sektor formal melalui job fair dan kesempatan usaha di sektor informal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur bahwa jangka waktu sewa-menyewa rusunawa adalah dua tahun dan dapat diperpanjang. Karena itu, diperlukan batas maksimal perpanjangan sewa untuk penghuni rusunawa.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: