Komisi VI DPR Pastikan Tidak Ada Impunitas Hukum bagi Pengelola Danantara

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menjamin tidak ada impunitas hukum terhadap Menteri BUMN hingga pengelola Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.
Andre pun menegaskan apabila ada pelanggaran hukum, mereka tetap bisa diproses sebagai respons kekhawatiran masyarakat atas informasi yang beredar bahwa Menteri BUMN, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"PP-nya dan undang-undangnya akan diumumkan secara transparan setelah nanti diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto 24 Februari 2025. Jadi tentu siapapun yang melanggar hukum bisa diproses," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Andre menegaskan, Komisi VI DPR akan mendukung penuh pembentukan Danantara. Apalagi, dasar hukum pembentukan Danantara berasal dari revisi UU BUMN yang disusun oleh DPR bersama pemerintah.
"Dalam revisi undang-undang BUMN yang kita bahas dan sahkan beberapa waktu lalu, memang undang-undang itu memutuskan untuk membentuk Danantara. Insyaallah akan diumumkan oleh Presiden Prabowo, sekitar satu Minggu lagi," kata Andre.
"Tentu DPR akan mendukung, khususnya Komisi VI, karena Komisi VI ikut terlibat dalam pembentukan Danantara," jelasnya.
Sebagai catatan, Danantara ini akan menjadi alat pemerintah untuk menyelesaikan mega proyek dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"Dan kita tahu dari Pemerintahan Pak Jokowi bahwa ada rencana Pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Pak Prabowo juga sudah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan industrialisasi dan hilirisasi. Nah, salah satunya Danantara ini akan berperan dalam menyukseskan mega proyek yang akan dilakukan oleh Pemerintah untuk melaksanakan hilirisasi," kata Andre.
10 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu