KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 Februari 2025 | 18:09 WIB
Wali Kota Semarang ditangkap (Beritanasional/Panji)
Wali Kota Semarang ditangkap (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB).

Menurut Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, pasangan suami istri tersebut diduga menerima sejumlah uang dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

"Sejak HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang," ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (19/2/2025).

Salah satu sumber dana tersebut berasal dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Ibnu menegaskan, perbuatan tersebut melanggar PP 69/2010 dan PP 9/1980 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Oleh karena itu, keduanya dijerat dengan pasal terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

"Menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Menurut Ibnu, pasangan suami istri tersebut akan ditahan di rutan yang sama, yakni Rutan KPK Jakarta Timur, guna mempermudah proses penyidikan.

"HGR dan AB ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025," tandasnya. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: