Usut Korupsi Pabrik Gula Djatiroto, Gedung Hutama Karya Tower Digeledah Kortas Tipidkor Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Februari 2025 | 12:56 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah melakukan penggeledahan di gedung Hutama Karya (HK) Tower yang berada di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025).

“Iya betul, sedang berjalan, sedang berlangsung,” kata Wakakortastipikor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi.

Arief menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pada proyek mangkrak Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terintegrasi dengan EPCC pada 2016.

Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pada proyek modernisasi EPCC pada Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI, yang beberapa waktu lalu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“PTPN itu kan sudah pernah dirilis terkait pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto,” kata Arief.

Namun demikian, Arief belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal penggeledahan ini. Sebab, sampai saat ini petugas masih bekerja untuk mencari barang bukti (barbuk) yang berada di HK Tower tersebut.

“Penggeledahan sudah dimulai di sana sejak jam 10.00 WIB. Tujuannya (menemukan barang bukti), belum (barang bukti), masih berlangsung,” tuturnya.

Adapun kasus ini sempat mencuat pada Agustus 2024 silam, terkait penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pada periode 2016 yang menyangkut proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC.

Proyek tersebut adalah program strategis BUMN yang didanai oleh PMN berdasarkan alokasi APBN-P tahun 2015, dengan kontrak sebesar Rp 871 miliar, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan hukum.

Singkatnya, dalam perjalanan proyek tersebut, PTPN XI malah meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.

Padahal, dari hasil lelang prakualifikasi, hanya PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Namun, oknum dari PTPN XI tetap menjalankan proyek tersebut.

Akibatnya, kontrak perjanjian yang ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera, karena kontrak perjanjian tersebut masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 hingga Maret 2017.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut, proyek strategis ini pun mangkrak, meskipun hampir 90 persen uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: