Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Akan Ditahan?

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Februari 2025 | 21:37 WIB
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare RGB. Lantas, apakah keduanya akan ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan bahwa terkait opsi penahanan, dirinya tidak mau berandai-andai. Karena keputusan penahanan merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik," kata Ade Ary saat ditanya wartawan, Kamis (20/2/2025).

Sebab, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus untuk memanggil Nikita dan IM untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, pemeriksaan sempat ditunda pada Kamis (20/2/2025) hari ini.

“Telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka. Alasan pengajuan, adalah karena masih ada keperluan terkait pekerjaan. Di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” terangnya.

Karena adanya penundaan tersebut, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nikita dan asistennya IM, perkiraan pada Senin, 3 Maret 2025, atau pekan depan.

Duduk Perkara

Dalam kasus ini, Nikita dan IM diduga telah memeras RGB sebesar Rp4 miliar. Kejadian itu berawal dari RGP yang berselisih dengan Nikita Mirzani, yang dianggap menjelek-jelekkan produk skincarenya lewat siaran langsung di TikTok.

"Korban menghubungi terlapor, yang merupakan asisten dari saudari NM, melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," kata Ade Ary, dikutip Selasa (11/2/2025).

Namun, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan yang dialami RGP, yang diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial.

Akibatnya, RGP merasa terancam dan telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai pada 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita.

“Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.

Adapun pasal yang disematkan di antaranya, Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: