Segera Sidang, 2 Tersangka dan Barbuk Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke JPU

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Februari 2025 | 21:07 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/istimewa).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Hal ini merupakan tahap II terhadap dua tersangka termasuk juga barang bukti.

“Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap 2 perkara Net 89 PT SMI dengan tersangka atas nama Deddy Iwan ( exchanger net 89) dan Alwyn Aliwarga (sub exchanger net 89),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Dalam pelimpahan ini banyak barang bukti yang telah diserahkan penyidik kepada jaksa mulai dari dokumen, mobil mewah, aset tanah bangunan, emas, hingga uang tunia.

“Barang bukti yang dilimpah antara lain terdiri dari rekapitulasi kerugian korban, 3 buah mobil milik tersangka (lexus, tesla, renault), tanah dan bangunan beserta alas haknya (Bkgor, Karawang BSD dan Serpong) logam mulia, uang tunai senilai Rp 16 miliyar dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan telah dilakukannya tahap dua, maka kasus dugaan investasi bodong Net89 terhadap Deddy Iwan dan Alwyn Aliwarga bakal segera naik ke meja persidangan, setelah dakwaannya selesai disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi telah menetapkan 15 tersangka. Para tersangka yakni 14 merupakan tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi atas nama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dari tersangka perorangan total 9 telah ditahan dan sedangkan dua tersangka tidak ditahan karena  faktor kesehatan. 

Sedangkan tiga tersangka yang masih buron yakni Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sekaligus pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA). Lalu, istri Andreas, Theresia Lauren (TL) dan Direktur PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH) masih terus dilakukan pengejaran. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: