Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Diserahkan ke Singapura

Oleh: Panji Septo R
Senin, 24 Februari 2025 | 21:41 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, telah diserahkan ke otoritas Singapura.

Dokumen tersebut mencakup surat permintaan Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan dalam bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit.

"Minggu lalu, kami sudah menyerahkan dokumen tersebut ke pemerintah Singapura," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung.

"Prosesnya terus berjalan, nanti akan dijelaskan lebih lanjut. Yang jelas, kami terus berupaya agar ini segera tuntas," kata Ibnu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani dokumen ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Kami telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan bersama-sama melengkapi dokumen agar proses ekstradisi ini dapat segera dilakukan," ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: