Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod Cs: Agar Tidak Melarikan Diri dan Menghilangkan Bukti

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 Februari 2025 | 00:01 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto/Ist)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memutuskan untuk menahan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025).

Arsin ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar Laut, Tangerang.

"Kemudian, kepada empat orang tersangka, kami putuskan untuk menahan mereka mulai malam ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Selasa (25/2/2025).

Alasan penahanan, diakui Djuhandhani, adalah untuk menjaga objektivitas penyidik. Hal ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.

“Objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

"Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kami khawatir mereka mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang mereka miliki. Itu alasan kami," tambahnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

“Kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, berkas perkara segera P21. Selanjutnya, kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini,” jelasnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: