Keseriusan Kejaksaan Tuntaskan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Dipertanyakan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 Februari 2025 | 11:27 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dipertanyakan. Karena kembali menyatakan berkas P19 atau perlu dilengkapi penyidik.

Demikian hal itu disampaikan Korban pemalsuan dokumen risalah RUPSLB BSB, Mulyadi Mustofa perihal sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.

"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap,” kata Mulyani kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Padahal, kata Mulyadi, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.

“Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri. Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," imbuhnya.

Karenanya, Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Padahal, Mulyadi selaku korban hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.

"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P-21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang ada," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: