Kasus Ricuh di PN Jakut, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 26 Februari 2025 | 12:51 WIB
Pengacara Razman Nasution (dua dari kiri) dipanggil oleh Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Pengacara Razman Nasution (dua dari kiri) dipanggil oleh Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri atas kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Rabu (26/2/2025).

"Hari ini, saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilakukan Bapak Ketua PN Jakarta Utara Bapak Dr. Hj Ibrahim Palino S MH," kata Razman.

Razman menjelaskan kedatangan ini sebagai wujud kooperatif dalam penyelidikan. Meskipun, dia sempat meminta untuk pemeriksaan ditunda pada Selasa (4/3/2025) karena ada keperluan perkara yang berjalan di PN Jakarta Utara.

"Kami berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobo mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa beberapa dokumen untuk menunjang pemeriksaan. Walaupun, dia menegaskan akan kooperatif atas kasus yang saat ini dijalaninya.

"Nggak, saya nggak ada bantahan karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini sedang menegur kami. Kami sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata Firdaus.

“Makanya, atas laporan ini, saya enggak pernah nyalahkan siapa-siapa. Ini konsekuensi kerja kami sebagai advokat," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri. Imbas keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.

Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.

“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: