DPR Desak Pertamina Berikan Penjelasan Kasus Pengoplosan Minyak

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 26 Februari 2025 | 22:02 WIB
SPBU Pertamina (BeritaNasional/Lydia)
SPBU Pertamina (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Mega skandal korupsi PT Pertamina Patra Niaga berdampak langsung kepada masyarakat. Akibat praktik kongkalingkong tersangka Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengoplos BBM, pertamina kehilangan kepercayaan. Masyarat beramai-ramai tidak memercayai produk pertamina dan beralih ke pengisian bahan bakar minyak milik asing. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan dukungannya terhadap proses hukum korupsi tata kelola minyak mentah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penegakan hukum silakan berjalan, kami sangat mendukung. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana sebenarnya penentuan Research Octane Number (RON) dalam BBM," ujarnya di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kepastian pengoplosan tersebut harus didapatkan sebab berdampak pada kerusakan mesin kendaraan yang dimiliki masyarakat. 

Ia pun mengungkapkan rencananya mengundang industri otomotif Gaikindo dan Astra. Hal ini untuk mendapatkan klarifikasi kendala teknis kendaaraan akibat oplosan BBM.

"Kami mau memastikan itu dan kami berencana mengundang industri otomotif, seperti Gaikindo dan Astra, agar mendapatkan klarifikasi apakah ada kendala teknis yang dialami kendaraan akibat dugaan oplosan BBM, seperti korosi atau gangguan lainnya. Ini penting agar isu ini tidak berkembang liar di masyarakat," paparnya. 

Terpisah Komisi XII DPR  Ramson Siagian meminta secara tegas kepada  Pertamina Patra Niaga untuk bertanggung jawab memberikan klarifikasi dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax.

Publik menurutnya berhak mendapat kejelasan dan jaminan atas kejadian yang memporakporandakan kepercayaan publik terhadap BUMN tersebut. 

"Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi. Jika tidak segera diklarifikasi, ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik," cetusnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: