Apakah Ahok Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina? Ini Jawaban Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 27 Februari 2025 | 00:00 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Sederet saksi pun terus diperiksa oleh penyidik. Lantas, apakah mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal diperiksa, mengingat periode yang sama dengan saat menjabat?

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pun menjawab bahwa siapapun pihak yang diduga terlibat berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti pasti akan dipanggil oleh penyidik.

“Pasti kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” kata Qohar saat ditanya awak media dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu (26/2/2025).

Namun dalam responsnya itu,  Qohar tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Ahok dalam perkara korupsi tersebut telah diperiksa sebagai saksi atau tidak, selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina.

Dari hasil pengembangan, total saat ini ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya serta Commodity Trader Edward Corne.

Untuk tersangka sebelumnya, ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini bermula dari tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis Pertalite. Namun, minyak tersebut diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau Pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal, saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: