Hasil Geledah Perusahaan Anak Riza Chalid, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 Februari 2025 | 13:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah merampungkan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga rumah saudagar minyak Riza Chalid.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

"Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Kejagung pada Jumat (28/2/2025).

Perinciannya, 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak di Gedung PT OTM. Diketahui, perusahaan itu adalah milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kemudian, untuk barang bukti elektronik, ada dua ponsel. CCTV di rumah kediaman Riza Chalid, Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan, turut disita.

"Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV," ucapnya.

Harli menyebutkan barang bukti elektronik hasil geledah pada Kamis (27/2/2025) saat ini masih dalam tahap analisis untuk kepentingan penyidikan kasus.

"Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Saat ini, ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian, tersangka sebelumnya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis pertalite, tetapi diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina International dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Karena itu, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: