PKB Ingatkan KPU-Bawaslu Pastikan PSU Adil dan Transparan

BeritaNasional.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid meminta penyelenggara pemilu memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah tidak lagi memunculkan sengketa berulang. Karena akan berdampak pada proses demokrasi dan membengkaknya biaya.
Penyelenggara pemilu harus memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan adil, transparan dan demokratis.
"Kami berharap pemerintah, KPU, dan Bawaslu harus benar-benar memastikan jika pelaksanaan PSU tidak memunculkan sengketa berulang yang memicu keresahan dan kerusuhan di masyarakat. Komisi II DPR harus segera memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Menteri terkait untuk memastikan agar pelaksanaan PSU berjalan baik dan demokratis," ujar Jazilul dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/3/2025).
Jazilul mengatakan, sesungguhnya masalah pemicu PSU bisa diantisipasi sejak dini. Contohnya, penyelenggara pemilu bisa lebih cermat dalam memastikan persyaratan calon kepala daerah.
"Kasus PSU di Tasikmalaya misalnya tidak akan terjadi jika dari awal penyelenggara Pemilu cermat untuk memastikan persyaratan terkait periodesasi jabatan calon kepala daerah terpenuhi atau PSU karena legalitas ijazah calon kepala daerah. Ini kan hal sepele yang berdampak besar karena harus ada pengulangan pemungutan suara dengan biaya besar,” ujarnya.
Terkait masalah anggaran PSU, kata Jazilul, memang sempat terjadi kendala di mana Bawaslu merasa anggarannya terlalu kecil. Kendati demikian hal ini harus diselesaikan oleh Pemerintah karena bagaimanapun Bawaslu mempunyai peran penting.
"Jangan sampai ada masalah anggaran yang menyebabkan Bawaslu tidak melakukan pengawasan. Ini kan bisa jadi kacau. Pemerintah harus mengatur anggaran untuk pelaksanaan PSU,” tambahnya lagi.
Jazilul mendorong perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan kepala daerah hingga PSU karena memakan anggaran yang sangat besar. Padahal anggaran ini bisa dialokasikan untuk pembangunan sosial ekonomi negara.
“Kami mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada yang berbiaya tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di 24 daerah di seluruh Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Konsitusi (MK) ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 seperti periodisasi masa jabatan, surat keterangan tidak pernah dipidana hingga legalitas ijazah.
Terkait anggaran pelaksanaan PSU di 24 daerah peserta Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU memperkirakan dibutuhkan biaya hampir Rp 1 triliun. Untuk KPU sebesar Rp 486 miliar, sedangkan Bawaslu sekitar Rp 251 miliar dan untuk biaya lainnya seperti keamanan.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu