KPK Kembali Periksa Para Calon Kepala Daerah soal Kasus Korupsi di Pemprov Bengkulu

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para calon kepala daerah Provinsi Bengkulu 2024 terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kali ini ada tujuh saksi yang akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Kantor BPKP Bengkulu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/3/2025).
“Di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024,” imbuhnya.
Tujuh saksi tersebut di antaranya adalah calon bupati Kaur Gusril Pausi, calon bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, dan calon bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata.
Kemudian, calon bupati Mukomuko Choirul Huda, calon bupati Kepahiang Zurdi Nata, calon bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, dan calon bupati Lebong Azhari.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa bidang tanah yang diduga dimiliki oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Jumat (21/2/2025).
“Sebidang tanah beserta rumah berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rohidin.
“Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih Rp 4,3 miliar,” tuturnya.
Saat ini, Tessa mengatakan penyidik terus menelusuri dan mendalami informasi terkait aset milik Rohidin yang mungkin diatasnamakan pihak lain atau berada di bawah penguasaan pihak lain.
“Penyidik tidak akan segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah Rohidin Mersyah.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Lembaga antirasuah juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami pengumpulan uang yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Terbaru, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki adanya koordinasi dalam penyerahan serangan fajar pada Pilkada 2024.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu