Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Undang-undang Partai Politik Perlu Diubah Bersamaan dengan UU Pemilu dan Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 Maret 2025 | 13:35 WIB
Suasana raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Undang-Undang (UU) Partai Politik diusulkan untuk direvisi. Usul revisi ini diajukan oleh Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Delia Wildianti karena bertepatan dengan momentum Komisi II DPR yang tengah menyusun revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.

"Menurut kami, hal yang juga penting adalah revisi Undang-Undang Partai Politik. Yang sudah lama sekali kita tidak melakukan revisi, terakhir tahun 2011. ya 2011 undang-undang Partai Politik," ujar Delia dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut Puskapol, tiga undang-undang bisa disatukan dalam satu UU Pemilu. 

"Artinya kami di Puskapol mendorong kalaupun ini mau dibuat sebuah kodifikasi undang-undang pemilu, revisi undang-undang Pemilu, undang-undang Pilkada tetapi juga bisa digabungkan dengan undang-undang Partai Politik," jelasnya.

Perubahan UU Partai Politik dinilai akan membantu masalah sistem pemilu di Indonesia. Sebab, partai juga perlu berkontribusi tentang masalah biaya politik mahal dan isu-isu kepemiluan lain.

"Artinya, partai politik juga perlu berkontribusi terhadap terjadinya biaya politik yang mahal dan lain sebagainya," ujar Delia.

Misalnya, urusan biaya untuk Pilkada, partai politik akan sangat menentukan untuk menekan biaya. Karena itu, revisi UU Partai Politik diperlukan bersamaan dengan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Bapak ibu mungkin juga melihat bahwa di dalam Pilkada sangat mahal dan lain sebagainya. Tapi lagi-lagi, kalau kita hanya bicara secara sistem, tapi perilaku politik kita tidak berubah, maka bagaimana pun sistemnya tidak akan berubah kondisi," jelas Delia.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: