Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula Hari Ini

BeritaNasional.com - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula. Adapun perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pagi ini, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/ yang diakses Beritanasional.com, agenda sidang Tom Lembong adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan jadwal yang tercatat di laman SIPP PN Jakpus, Tom Lembong akan menjalani sidang di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa eks calon presiden Anies Baswedan berencana hadir dalam sidang kali ini sebagai teman untuk memberi semangat.
"Iya, iya, (Anies datang) rencananya begitu," ujar Ari.
"Sebagai sahabat, tentunya kita hargai. Persahabatan itu tidak hanya ada dalam kondisi memiliki kepentingan atau keperluan, tetapi juga saat sedang menghadapi kesulitan, ada yang ikut memberikan semangat," imbuhnya.
Tom Lembong berharap kebenaran bisa terungkap seiring dengan bakal digelarnya sidang dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Harapan itu dia sampaikan dalam proses pelimpahan atau tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Tentunya tetap saja, kebenaran harus terungkap. Supaya kebenaran terungkap," kata Tom Lembong.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong berkaitan dengan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015. Pada periode tersebut, Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor seharusnya tidak diperlukan.
Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta PT AP tanpa konsultasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat impor gula kristal putih (GKP) seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibat kebijakan impor tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Setelah penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 90 saksi dan pengumpulan bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
CS diduga berperan dalam memerintahkan staf untuk berkoordinasi dengan delapan perusahaan swasta terkait impor gula, yang seharusnya menjadi kewenangan BUMN.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI pada Oktober 2023, yang menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait impor gula periode 2015-2023.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu