Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Dibangun Fredy Pratama, Polri Usul Hotel Armani di Kalteng Jadi Tempat Rehabilitasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 Maret 2025 | 09:15 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (Foto/Humas Polri).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengusulkan agar Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba. 

Usulan itu menyusul penyitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap hotel tersebut yang diduga dibangun oleh gembong narkoba, Fredy Pratama.

"Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan yang kita usulkan Hotel Armani yang hasil TPPU yang lalu, kita usulkan jadi tempat rehabilitasi," kata Wahyu dikutip Kamis (6/3/2025).

Namun demikian, terkait keputusan apakah dikabulkan atau tidak belum dipastikan. Sebab, proses itu nantinya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara terhadap TPPU dari jaringan Fredy Pratama.

"Tapi semua itu nanti tergantung dari keputusan pengadilan. Kan kita hanya mengantarkan barang ini," ujarnya.

Hal itu senada dikatakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa yang telah meminta agar hotel tersebut bisa dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba

"Kita ajukan untuk minta supaya jadi tempat panti rehab," ucap dia.

Diketahui, Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. Fredy telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 sebagai gembong narkoba yang beroperasi di 14 provinsi

Dalam upaya menangkap Fredy, Polri membentuk tim yang diberi sandi dengan nama Operasi Escobar. Sejak September hingga Juli 2024, kurang lebih 65 tersangka jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap, lalu pada 2025 sudah 7 orang kembali ditangkap.

Mereka tidak hanya dijerat pasal terkait peredaran narkoba, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana perputaran uang mencapai Rp56 triliun. Dengan, aset gembong narkoba Fredy Pratama yang telah disita mencapai Rp 432 miliar, termasuk uang tunai, tanah, bangunan, hingga kendaraan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: