KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2024 dari total 418.431 orang.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ini baru sekitar 74 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total yang ada di Tanah Air.
"Penyelenggara negara pada bidang eksekutif yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (6/3/2025).
Pada bidang legislatif, terdapat 9.104 dari total 20.752 yang belum melapor. Sementara itu, di bidang yudikatif, sebanyak 464 dari total 18.046 belum melapor. Kemudian, di BUMN/BUMD, masih ada 17.957 dari total 45.899 yang belum melaporkan LHKPN.
"KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum melaporkan, agar segera melaporkannya secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id," tuturnya.
Ia mengingatkan, batas waktu pelaporan adalah hingga 31 Maret 2025. Setiap LHKPN yang disampaikan akan menjalani verifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
"Tim LHKPN juga secara intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD," kata dia.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar kewajiban pelaporan LHKPN dapat dipenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya. KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya.
"KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN ini," tandasnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu