Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Tom Lembong Minta Dibebaskan

BeritaNasional.com - Terdakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan tidak terima atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), karena telah membuat kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Demikian pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Karena, tidak ada aliran dari nominal kerugian tersebut yang masuk ke kantong Tom Lembong.
“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” ucap pengacara Tom Lembong dalam materi eksepsi, dikutip Kamis (6/3/2035).
Masih dalam eksepsi, Kubu Tom Lembong turut menyoroti dakwaan yang seharusnya batal demi hukum. Karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara JPU menggunakan Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan BPKP RI.
“Padahal, pada tahun 2018, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (LHP BPK 2015-2017) dan menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Atas dalil tersebut, Kubu Tom Lembong meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan dalam Putusan Sela nanti.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” tuturnya.
Setelah sidang, Tom Lembong juga merasa kecewa dengan dakwaan yang telah dibacakan JPU. Karena tidak ada lampiran audit BPKP yang dijadikan sebagai kerugian negara dalam perkara importasi gula.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” imbuh Tom Lembong.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” tambahnya.
Sebelumnya JPU telah mendakwa Tom Lembong karena telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp 515 miliar dan merugikan negara Rp 578 miliar.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," beber JPU.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu