Di Persidangan, JPU Ungkap Awal Mula Korupsi Importasi Gula hingga Peran Tom Lembong

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengungkap awal mula dugaan korupsi importasi gula yang telah menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana, JPU mengurai awal mula perjanjian impor gula ini sedianya terjadi semasa kepemimpinan Mendag Rachmat Gobel yang mendapatkan permohonan dari Ketua Umum Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Felix Hutabarat dan Tony Wijaya Ng selaku direktur utama PT Angel Products pada 21 Mei 2015
“Dengan dalih untuk melakukan pendistribusian gula untuk operasi pasar sebanyak 100.000 ton yang bekerja sama dengan PT Angels Products sebagai produsen gula rafinasi dan bukan merupakan BUMN produsen gula kristal putih (GKP),” ujar dakwaan JPU yang dibacakan saat persidangan pada Kamis (6/3/2024).
Selanjutnya, atas surat tersebut, Mendag Rahmat Gobel pada mulanya menyetujui pelaksanaan operasi pasar gula tersebut dengan beberapa syarat.
Mulai lokasi harus di masyarakat berpenghasilan rendah, waktu pelaksanaan dua minggu sebelum puasa sampai tujuh hari setelah Idul Fitri pada 18 Juli 2015.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2015, Felix Hutabarat mengirimkan surat nomor kepada Rachmat Gobel yang pada intinya mengajukan permohonan perpanjangan waktu operasi pasar gula. Sebab, realisasi distribusi gula baru mencapai 50% dari total produksi 100 ribu ton.
“Akan tetapi, Menteri Perdagangan RI yang dijabat Rachmat Gobel pada saat itu tidak membalas surat dari Inkopkar tersebut dikarenakan tidak urgen,” ungkap JPU.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2015, setelah menteri perdagangan RI berganti dari Rachmat Gobel kepada Tom Lembong, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya memerintahkan Direktur PT Angels Products Andi Bachtiar untuk mengurus surat perpanjangan operasi pasar ke Kementerian Perdagangan.
“Pada saat itu, Andi Bachtiar menemui Srie Agustina untuk menanyakan surat perpanjangan operasi pasar tersebut dan dijawab oleh Srie Agustina, belum ada arahan,” beber JPU.
Beberapa waktu kemudian, Tom Lembong selaku Mendag baru akhirnya memerintahkan Srie Agustina untuk memperpanjang pelaksanaan operasi pasar sebagaimana permintaan Inkopkar.
“Saat itu, terdakwa mengatakan, kalau ada yang membantu pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi harga, maka lebih bagus. Atas perintah terdakwa tersebut, selanjutnya Srie Agustina memproses surat permintaan perpanjangan tersebut secara berjenjang,” kata JPU.
Atas kerja sama operasi pasar yang disetujui Tom Lembong, Inkopkar sebagai kompensasinya mendapat izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Angels Products sebanyak 105.000 ton. Kesepakatan itu sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Tom Lembong pada 12 Oktober 2015.
“Tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan pada saat produksi dalam negeri gula kristal putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor gula kristal mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” ucap JPU.
Setelah itu, importasi gula kembali dilanjutkan atas persetujuan Tom Lembong lewat penugasan kedua Inkopkar yang bekerja sama dengan PT Angels Products pada 2016 sebanyak 105.000 ton.
Kemudian, importasi gula untuk penugasan ketiga Inkopkar yang bekerja sama dengan PT Angels Products 2016 sebanyak 157.500 ton.
Lalu, penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta produsen gula rafinasi tahun 2016 sebanyak 200 ribu ton.
Semua itu diberikan izin oleh Tom Lembong tanpa melalui persetujuan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari menteri perindustrian (Menperin) serta persetujuan impor gula kepada delapan perusahaan gula rafinasi tersebut.
“Adalah impor GKM untuk diolah menjadi GKP yang tidak sesuai dengan izin industri delapan perusahaan tersebut,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu