Kejagung Buka Suara soal Tak Ada Untung yang Diterima Tom Lembong dalam Korupsi Impor Gula

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dakwaan yang tidak menyematkan keuntungan terhadap terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam korupsi importasi gula.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor),” kata Harli kepada wartawan pada Kamis (6/3/2025).
Harli menjelaskan, pada pokoknya, kedua pasal itu menjelaskan bahwa seseorang bisa dijerat korupsi meski tak mendapat keuntungan pribadi, tetapi telah memberikan keuntungan kepada pihak lain.
“Ya, menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Tom Lembong diduga telah memperkaya sepuluh pihak swasta sebesar Rp 515 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," beber JPU.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Kubu Tom Lembong
Sebelumnya, terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyatakan tidak terima atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena telah membuat kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Demikian pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sebab, tidak ada aliran dari nominal kerugian tersebut yang masuk kantong Tom Lembong.
“Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” ucap pengacara Tom Lembong dalam materi eksepsi yang dikutip pada Kamis (6/3/2025).
Setelah sidang, Tom Lembong juga merasa kecewa dengan dakwaan yang telah dibacakan JPU. Karena tidak ada lampiran audit BPKP yang dijadikan sebagai kerugian negara dalam perkara importasi gula.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” imbuh Tom Lembong.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” tambahnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu