Hasto Akan Jalani Sidang Perdana pada 14 Maret 2025

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, agenda pembacaan surat dakwaan Hasto oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada Jumat (14/3/2025).
"Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat.
Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu rencananya bakal disidangkan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pelimpahan berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sudah dilakukan JPU.
"Sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Tipikor," ujar Setyo.
Ia mengatakan, surat tersebut telah diterima pihak pengadilan Tipikor. Dengan demikian, perkara Hasto sudah siap untuk disidangkan.
“Sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," tuturnya.
Ia membantah tudingan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto dilakukan terburu-buru. Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau masalah cepat, mungkin orang bilang ada yang dikejar atau ada yang ditunggu. Enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyidik masih memiliki tanggung jawab terhadap satu tersangka lainnya, yakni advokat PDIP, Donny Istiqomah.
“Ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya. Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 jam yang lalu